KPPN Sidoarjo Salurkan Dana Sebesar Rp. 44 Miliar, Sebanyak 170 Desa Telah Cairkan Dana Desa Tahap I

- 14 Maret 2022, 20:05 WIB
KPPN Sidoarjo
KPPN Sidoarjo /Dok KPPN Sidoarjo

WartaSidoarjo.com - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidoarjo salurkan dana sebesar Rp 44,80 Miliar.

Penyaluran dana tersebut tercatat sampai minggu kedua bulan Maret terhadap desa-desa di Sidoarjo.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Beri Bonus Pemain Deltras FC Rp 150 Juta Setelah Berhasil Lolos ke Liga 2

"Dana Desa tersebut digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Non BLT. Penyaluran sebesar Rp2,89 miliar untuk pembayaran BLT pada 31 desa. Sebesar Rp7,14 miliar untuk 19 desa Mandiri dan sebesar Rp34,77 miliar untuk 151 desa Reguler digunakan untuk non BLT," kata Rani,S.E., Kepala Subbagian Umum-KPPN Sidoarjo.


Pada tahun 2022 sebanyak 322 desa pada Kabupaten Sidoarjo mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp315,20 miliar.

 

Dari jumlah ini terdapat dua desa yang terkena dampak Lumpur Lapindo yaitu Desa Reno Kenongo (Rp692.916.000) dan Desa Kedung Bendo (Rp709.430.000) sehingga tidak bisa mencairkan dana desa.

 

Sehingga hanya 320 desa dengan total alokasi 313,80 miliar. Alokasi ini dibagi untuk alokasi BLT sebesar Rp47,03 miliar pada 320 desa bagi 13.064 Keluar Penerima Manfaat (KPM). Sebesar Rp30,32 miliar untuk alokasi 31 desa Mandiri dan sebesar Rp236,45 miliar untuk 289 desa Reguler.



Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran dana desa di atur sebagai berikut :

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Pertama, Alokasi BLT minimal 40 persen dari pagu Dana Desa, jadi bisa lebih. Besarnya BLT adalah Rp300.000,- per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk jangka waktu pemberian selama 12 bulan.

Ketentuan KPM ditetapkan dengan Keputusan atau Peraturan Kepala Desa. Jika alokasi BLT kurang dari 40 persen, maka sisa alokasi dana desa tersebut hanya bisa dicairkan sebesar 60 persen saja.

Jadi lebih baik jika alokasi BLT terpenuhi minimal 40 persen. Kedua, Penyaluran BLT tahap I paling cepat Januari 2022 dan paling lambat akhir Juni 2022.

Sedangkan batas akhir perekaman KPM BLT pada aplikasi On line Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) paling lambat 13 Mei 2022. Jika terlambat maka BLT tidak bisa dicairkan sampai dengan akhir tahun.

Berdasarkan penyaluran di atas, berarti masih ada 289 desa yang belum mencairkan dana BLT.

Permasalahan yang dihadapi desa adalah belum selesai perekaman persyaratan pada OM SPAN dan masih adanya elemen data pada OM SPAN yang perlu perbaikan setelah tidak lolos validasi oleh petugas KPPN.

Persyaratan penyaluran BLT tahap I adalah pertama, perekaman seluruh KPM dalam satu desa, Peraturan Desa tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Desa (APBDes) Tahun 2022.

Kedua, Surat Kuasa Pemindahbukuan dana desa yang ditandatangani oleh Bupati. Ketiga, Daftar Rekening Kas Desa yang disahkan oleh DPMD atau BPKAD. Penyaluran BLT dibagi menjad IV tahap paling cepat dilakukan setiap awal triwulan dan setiap tahap mempunyai persyataran sendiri-sendiri.

Baca Juga: Warga Desa Grinting Sampaikan Protes ke Gus Muhdlor Akan Pembangunan Mini Market; Akan Mematikan Usaha Warga

2. Dana Desa bagi Desa Mandiri

Dana Desa dialokasikan BLT minimal 40 persen. Penyaluran tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen.

Penyaluran tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni 2022. Persyaratan tahap I adalah Peraturan Desa tentang APBDes tahun 2022 dan Surat Kuasa Pemindahbukuan dana desa.

Diajukan oleh Pemda kepada KPPN Sidoarjo. Setiap tahap mempunyai persyataran sendiri-sendiri. Dari data penyaluran berarti masih ada 12 desa Mandiri atau 38,7 persen yang belum melakukan pencairan dana desa tahap I.

3. Dana Desa bagi Desa Reguler

Pagu dana desa dialokasikan BLT minimal 40 persen. Penyaluran tahap I sebesar 40 persen dan tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.

Penyaluran tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni 2022. Persyaratan tahap I adalah Peraturan Desan tentang APBDes tahun 2022 dan Surat Kuasa Pemindahbukuan dana desa.

Setiap tahap mempunyai persyataran sendiri-sendiri. Diajukan oleh Pemda kepada KPPN Sidoarjo. Dari data penyaluran berarti masih ada 138 desa Reguler atau 47,7 persen yang belum melakukan pencairan dana desa tahap I.

"Yang perlu ditekankan di sini bahwa penggunaan dana desa menjadi tanggung jawab kepala desa. Penggunaan dana desa berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sedangkan pelaksanaan kegiatan berpedoman pada petunjuk teknis ditetapkan oleh Bupati/Walikota," tutup Rani.***

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: KPPN Sidoarjo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x