WartaSidoarjo.com - Warga Sidoarjo tak perlu cemas akan nominal pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan/BPHTB.
Pasalnya, sampai akhir tahun ini, Pemkab Sidoarjo memberikan diskon 50 persen pembayaran BPHTB.
Diskon tersebut diberikan kepada warga Sidoarjo yang mengurus sertipikat tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga: Sebanyak 451 Rumah Tak Layak Huni Warga Sidoarjo Direnovasi Sepanjang 2023
Kebijakan tersebut diambil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai bentuk dukungan program PTSL yang gencar dilaksanakan pemerintah pusat.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati/ Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB.
Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 itu disosialisasikan kepada warga Desa Jatikalang Kecamatan Krian di balai Desa Jatikalang, Rabu, (1/11).
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Sidoarjo yang akrab dipanggil Gus Muhdlor itu mengatakan keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama.
Khususnya warga Sidoarjo yang ikut program PTSL. Dengan begitu mereka tidak terlalu terbebani pajak BPHTB yang harus dibayarnya sewaktu mengurus sertipikat tanahnya.