Program Tapera Viral di Medsos, Manteri PUPR Buka Suara, Pak Bas: Bukan Uang Hilang

29 Mei 2024, 06:31 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono angkat bicara terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) /Instagram @bisnis.muda.id

WartaSidoarjo.com - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menuai polemik di masyarakat hingga viral di media sosial.

Banyak warganet yang mengeluhkan pemotongan gaji untuk Tapera. Disebut-sebut, gaji pegawai akan dipotong sebesar 3 persen.

Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera adalah penyimpanan periodik peserta dalam jangka waktu tertentu, yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, Tapera yang disetor paling lambat tanggal 10 itu bukanlah uang hilang.

Adapun tabungan tersebut digunakan untuk pembiayaan pembelian rumah dari anggota.

"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," kata Basuki di Jakarta, Selasa (28/5/2024), dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Baca Juga: BP Tapera Perluas Kepesertaan untuk Pegawai BUMN, TNI, Polri pada Tahun 2023, bagi Pekerja Informal Menyusul

Melalui Tapera, lanjut menteri yang akrab disapa Pak Bas tersebut, masyarakat terdaftar dapat memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah.

Adapun, program itu telah dibentuk sejak lima tahun lalu. Namun dalam pelaksanaan awal digunakan untuk membentuk kredibilitas terlebih dahulu.

"Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden," ujar Pak Bas.

Peraturan mengenai Tapera telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari Senin (20/5/2024).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan revisi dari PP 25/2020.

Kelompok yang diwajibkan mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam peraturannya, ditetapkan bahwa pemberi kerja harus membayar simpanan peserta yang menjadi tanggung jawabnya serta memungut simpanan peserta dari pekerja.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja, iuran ditanggung bersama antara perusahaan dan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sementara Peserta Pekerja Mandiri menanggung keseluruhan simpanan.

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat menerima manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap yang lebih rendah dari suku bunga pasar.

Dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.***

Editor: Christine Ayu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler