Tersebar di Seluruh Provinsi, Posko THR Diharapkan Bantu Hak Pekerja

- 29 April 2021, 09:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan.

WartaSidoarjo.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 sudah ada di seluruh provinsi untuk membantu penuhi hak pekerja.

“Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Ida dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu 28 April 2021.

Ida meminta kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan perundang-undangan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Menteri Investasi, Mendikbudristek, dan Kepala BRIN

Langkah tersebut seperti memberikan solusi mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan tertulis.

Kesepakatan itu memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

“Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,"

"Serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ida.

Ia juga meminta gubernur dan bupati atau wali kota agar menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.

Baca Juga: Genjot Misi Dagang Antar Daerah, Jatim Kirim 15,5 Ton Ayam Karkas ke Maluku Utara

Penegakan hukum yang dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

“Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.

Pengawas akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

“Sementara dalam hal THR tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan,"

"Pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur/wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif,” Ida memungkasi.*** 

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x