Awas, Ada Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan Tunjangan Hari Raya

- 10 Mei 2021, 07:00 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. /Dokumentasi Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan

WartaSidoarjo.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh.

Selama kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021, Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker mencatat ada 1.569 laporan. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, serta perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Ciduk 86 Pinjaman Online Ilegal

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, Kemnaker mengerahkan pengawas ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tersebut.

“Kita langsung menindaklanjuti pengaduan Posko THR secara periodik, kemudian berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR, ujar Anwar seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu 9 Mei 2021.

Anwar menambahkan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah melakukan koordinasi dengan seluruh kepala dinas ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan mediator di seluruh Indonesia untuk mengkoordinasikan langkah penegakan hukum pelaksanaan THR.

Baca Juga: Terjadi Ledakan di Sebuah Sekolah di Afghanistan, 25 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Jika terdapat perusahaan tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya.

Kesepakatan dibuat secara tertulis dan harus didukung dengan bukti laporan keuangan dua tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum hari raya.

“Dalam hal THR tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran di bawah ketentuan perundang-undangan, pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya,” Anwar menambahkan.

Anwar juga mengingatkan bahwa terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.***

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x