Pemerintah Revisi SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Simak Perubahannya!

- 19 Juni 2021, 21:28 WIB
Pemerintah Revisi SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
Pemerintah Revisi SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 /Instagram/kemnaker

WartaSidoarjo.com - Untuk menekan angka Covid-19 Pemerintah telah menyepakati serta merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.


Dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Menko PMK, Muhadjir Effendy mengungkapkan "Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama,"ungkapnya.

Baca Juga: Vaksin yang Digunakan Indonesia 'Sinovac' Dinilai Kurang Efektif Dibanding Pfizer

Adapun perubahan kedua ini mencakup, pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

Kedua, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad saw. yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 22 Oktober 2021.

Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021. "Demikian 3 poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," katanya.

Baca Juga: Fosil Spesies Baru Badak Purba Terbesar dalam Sejarah Bumi Ditemukan di China, Beratnya Capai 20 Ton

Menteri Ketenagakerjaan mengatakan akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam SKB tiga menteri tersebut.

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah