Mulai Senin 12 Juli 2021, 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Darurat, Ini Daftarnya

- 11 Juli 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi penyekatan jalan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ilustrasi penyekatan jalan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. /ANTARA/Jessica Helena

WartaSidoarjo.com - Sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Darurat mulai 12-20 Juli 2021.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan keputusan tersebut diambil menyusul peningkatan kasus Covid-19 yang eksponensial.

"Berdasarkan arahan Bapak Presiden Joko Widodo, untuk beberapa daerah di luar Jawa Bali juga perlu diberlakukan PPKM Darurat," ungkapnya, Sabtu 10 Juli 2021.

Dedy menjelaskan penentuan wilayah yang perlu diberlakukan PPKM Darurat didasarkan pada tingkat keterisian tempat tidur mencapai lebih dari 60 persen; peningkatan kasus aktif secara signifikan; serta pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Jatuh pada Selasa 20 Juli

Ada pun 15 kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, dan Kota Pontianak.

Selanjutnya, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.

Dedy menambahkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa Bali.

Dengan demikian, aturan dalam Instruksi Mendagri Nomor 15, 16 dan 18 Tahun 2021 juga berlaku dalam PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali.***

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x