MUI Imbau Masyarakat agar Patuhi Larangan Salat Iduladha di Masjid dan Lapangan pada Zona Merah dan Oranye

- 13 Juli 2021, 20:12 WIB
Amirsyah Tambunan saat menjadi narasumber dalam siniar panduan pelaksanaan Salat Iduladha dan kurban yang diinisiasi BNPB.
Amirsyah Tambunan saat menjadi narasumber dalam siniar panduan pelaksanaan Salat Iduladha dan kurban yang diinisiasi BNPB. /ANTARA/Asep Firmansyah

WartaSidoarjo.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat mematuhi larangan pelaksanaan Salat Iduladha di masjid dan lapangan di zona merah serta oranye.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, Selasa 13 Juli 2021, mengatakan pemerintah membuat kebijakan itu untuk menekan laju penularan Covid-19.

MUI telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah, Salat Iduladha dan penyelenggaraan kurban saat PPKM Darurat.

Baca Juga: Kabar Duka dari Dadali Band; Keyboardis Rixx Meninggal, Seminggu Sebelumnya Sang Gitaris juga Telah Berpulang

"Pelaksanaan Salat Iduladha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19," kata Amirsyah Tambunan.

Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah)," imbuhnya.

Pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli.

Meski demikian, Amirsyah menjelaskan azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu.

Selain itu, pengurus dapat mengoptimalkan tempat ibadah sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi Covid-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban Covid-19.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x