Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta masyarakat tidak melaksanakan Salat Iduladha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye.
"Salat Iduladha di lapangan atau masjid atau di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan," bunyi salah satu poin imbauan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021.
Dalam surat edaran, PP Muhammadiyah juga menyampaikan bahwa Salat Iduladha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing dengan cara yang sama seperti Salat Idulfitri di lapangan.***