"Sekarang ini sedang dimatangkan. Tidak mudah (menyusun skema bantuan) memang, karena Indonesia ini luas dan karakteristik daerahnya macam-macam. Kalau aku kemarin di Surabaya enggak begitu luas, jadi mudah," jelasnya.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM yang Berlaku 17-23 Agustus 2021
Bantuan sosial dari negara harus tetap memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, misalnya dengan merujuk pada data kependudukan.
Untuk anak yang identitas kependudukannya tercatat dengan baik di kartu keluarga, lebih mudah diproses secara administratif.
Namun bagi yang tidak tercatat tentu membutuhkan prosedur lebih lanjut.
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 per 20 Juli 2021, ada 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim atau piatu.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga mencatat sebanyak 350.000 anak yang terpapar Covid-19. Sebanyak 777 di antaranya harus meninggal.
Tingkat risiko anak sangat tinggi untuk terpapar Covid-19. Karena itu pemerintah menetapkan kebijakan percepatan vaksinasi bagi anak-anak minimal usia 12 tahun.***