Data KTP Perlu Diganti, Berikut Langkah Mudah yang harus Dilakukan

- 9 Oktober 2021, 16:51 WIB
data e-KTP bisa dirubah sesuai persyaratan yang ditentukan
data e-KTP bisa dirubah sesuai persyaratan yang ditentukan /

 

WartaSidoarjo.com – Data di Kartu Tanda Kependudukan (KTP) anda perlu diganti, berikut beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mendapat KTP dengan data yang baru.

KTP merupakan salah satu surat penting yang harus dimiliki setiap warga Indonesia, untuk mengetahui identitas diri terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Selain sebagai identitas diri, KTP juga menjadi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas umum, seperti: pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, melamar pekerjaan dan sebagainya.

Indonesia telah memulai menerapkan Elektronik KTP atau E-KTP sejak tahun 2011 lalu, yang membuat pendataan penduduk semakin akurat dan mengurangi pemalsuan.

Pada data KTP ada data yang bersifat tidak berubah, seperti: nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data yang bersifat bisa berubah, seperti: alamat, agama, dan status perkawinan.

Perubahan bisa dilakukan dengan mudah, dengan mengikuti beberapa tahapan berikut ini:

1. Siapkan dokumen terkait yang hendak diubah, mulai dari:

  • Surat nikah/putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisisli, bisa diurus hingga tingkat kelurahan
  • Ijazah, jika ingin mengganti status gelar
  • Surat keterangan dari instansi, jika ingin mengubah status pekerjaan
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama, jika ingin mengganti data agama

2. Urus ke Dinas Dukcapil

3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk jadwal pengambilan e-KTP baru

Halaman:

Editor: Afiyah Romadhoni

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah