Aturan Terbaru! Penumpang Kereta Api yang Telah Vaksin Dosis Dua atau Tiga Tidak Perlu Surat Negatif Covid-19

- 19 Mei 2022, 08:19 WIB
Ilustrasi. Penumpang kereta api yang telah vaksin dosis dua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif Covid-19.
Ilustrasi. Penumpang kereta api yang telah vaksin dosis dua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif Covid-19. /Instagram/@keretaapikita

KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelanggan juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.***

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x