Sebanyak 46 Jamaah Haji Dipulangkan Kembali ke Indonesia, Begini Kronologi Penyebabnya

- 5 Juli 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi calon jemaah haji
Ilustrasi calon jemaah haji /Kemenag/

WartaSidoarjo.com - Niat 46 jamaah haji untuk pergi ke baitullah untuk menunaikan ibadah Haji tahun 2022 harus mengalami kekecewaan.

 

Hal ini lantaran visa yang mereka pakai tidak terdaftar dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Akibatnya mereka tidak bisa masuk Arab Saudi dan dipulangkan kembali ke Indonesia.

 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa 46 WNI ini tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022 dini hari. 

Baca Juga: Inilah Daftar Negara yang Putuskan Hari Raya Idul Adha di 9 Juli, dan Daftar Negara yang Rayakan di 10 Juli

 

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

 

Para jamaah haji ini tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa adalah visa dari Singapura dan Malaysia. Ia pun prihatin karena kedatangan ke Arab Saudi ini dengan niat untuk menunaikan ibadah haji. 

 

Kemudian 46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia.

 

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

Baca Juga: Begini Imbauan MUI kepada Umat soal Beda Keputusan Pemerintah dengan Muhammadiyah Terkait Penetapan Idul Adha

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah. 

 

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jamaah," tandasnya.***

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x