Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan Aksi Cepat Tanggap ACT

- 6 Juli 2022, 17:54 WIB
Kemensos Cabut Izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap ACT
Kemensos Cabut Izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap ACT /Twitter

WartaSidoarjo.com - Diduga ada tindak penyelewengan dana, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

 

Izin yang diberikan tahun 2022 ini dicabut terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

 

Pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Memastikan Semua Gerai Holywings di Jatim Telah Ditutup

Dari hasil klarifikasi, Presiden ACT, lbnu Khajar menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

 

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x