WartaSidoarjo.com - Bagaimakah hukumnya jika berkuraban dengan hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Wabah PMK menjadi momok tersendiri di perayaan Idul Adha tahun ini. Lantas bagaimanakah hukumnya jika berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK?.
Dilansir dari Muhammadiyah.or.id, adakalanya hewan ternak yang sudah dibeli dan diniatkan untuk hewan kurban itu mengalami sakit (dalam kasus ini terjangkit PMK) atau cacat, ketika dalam perjalanan atau setelah hewan itu diturunkan dari kendaraan. Terjangkit PMK itu ada yang berat dan ada yang ringan.
Baca Juga: Ditengah Wabah PMK, Inilah Tips Memilih Hewan Kurban Menjelang Idul Adha 2022 Agar Tak Salah Beli
PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti tubuhnya mulai menunjukkan tanda-tanda lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang sehingga tidak dapat berjalan, serta menyebabkan tubuh sangat kurus maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
PMK dengan gejala klinis yang cenderung ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, tidak nafsu makan, kondisi lesu dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya adalah sah untuk dijadikan hewan kurban.