Idul Adha 2022: Inilah Penjelasan Hukum Mengenai Berkurban dengan Hewan yang Terjangkit PMK

- 5 Juli 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Inilah Penjelasan Hukum Mengenai Berkurban dengan Hewan yang Terjangkit PMK
Ilustrasi hewan kurban. Inilah Penjelasan Hukum Mengenai Berkurban dengan Hewan yang Terjangkit PMK /Pixabay.com/ulleo

 

 

Hewan dengan gejala PMK tersebut ketika disembelih tidak akan mempengaruhi kualitas dagingnya. 

 

KurbanBaca Juga: Berikut Cara Mengolah Daging Kurban Agar Lebih Sehat dan Terhindar dari Kolesterol

 

Meskipun demikian harus dibuktikan dengan SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) dari dokter yang berwenang yang menjelaskan bahwa hewan tersebut layak dijadikan hewan kurban.

 

Jika seseorang sudah membeli kambing/lembu dengan niat untuk berkurban, lalu terjadi cacat yang tidak disengaja atau bukan karena lalai, maka hewan tersebut masih berstatus hewan kurban, insya Allah.***

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x