Hewan dengan gejala PMK tersebut ketika disembelih tidak akan mempengaruhi kualitas dagingnya.
KurbanBaca Juga: Berikut Cara Mengolah Daging Kurban Agar Lebih Sehat dan Terhindar dari Kolesterol
Meskipun demikian harus dibuktikan dengan SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) dari dokter yang berwenang yang menjelaskan bahwa hewan tersebut layak dijadikan hewan kurban.
Jika seseorang sudah membeli kambing/lembu dengan niat untuk berkurban, lalu terjadi cacat yang tidak disengaja atau bukan karena lalai, maka hewan tersebut masih berstatus hewan kurban, insya Allah.***