Mulai 1 Januari 2023, Pemerintah Akan Menindak Tegas Truk dengan Muatan Berlebih

- 2 Januari 2023, 07:39 WIB
Salah satu truk ODOL yang tengah melintas di jalan tol. (Foto: PMJ News/Instagram)
Salah satu truk ODOL yang tengah melintas di jalan tol. (Foto: PMJ News/Instagram) /

WartaSidoarjo.com - Mulai tanggal 1 Januari 2023, pemerintah akan dengan tegas menindak truk-truk dengan muatan berlebih.

 

Truk dengan muatan berlebih atau dikenal juga sebagai over dimension over load (ODOL) sangat membahayakan lalu lintas di jalan.

 

Oleh sebab itu Pemerintah akan menindak tegar bagi para truk yang bermuatan over. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Banjir Merendam Sejumlah Wilayah di Jawa Tengah, Semarang Terparah

Hendro dalam penjelasannya menyatakan larangan truk ODOL di jalan raya ini merupakan keputusan bersama berbagai Kementerian/ Lembaga. 

 

"Ini (larangan Truk ODOL) bukan hanya kebijakan Kementerian Perhubungan saja. Jadi sama Menhub (Menteri Perhubungan), Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Kakorlantas, Asosiasi industri," tuturnya.

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah