Tak Lagi Wajib Masker, Inilah Syarat Terbaru Perjalanan Menggunakan Kereta Api

- 13 Juni 2023, 13:53 WIB
Kereta Api
Kereta Api /PMJ News



WartaSidoarjo.com - Tak lagi wajib menggunakan masker, inilah ketentuan syarat naik kereta api terbaru.

 

Kementerian Perhubungan melalui SE No. 17 tahun 2023, telah menerbitkan update protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada masa transisi endemi Covid -19.

 

Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memliki risiko tinggi penularan Covid -19.

Baca Juga: Potongan Tubuh Manusia Ditemukan di Depan Kenjeran Park Surabaya

Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

 

Penumpang yang dalam kondisi tidak sehat, dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik.

 

Protokol kesehatan lainnya seperti: mencuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer dan penggunaan aplikasi SATUSEHAT, dianjurkan tetap dilakukan.

Baca Juga: Tiga Candi di Sidoarjo Instagramable yang Harus Dikunjungi

Peraturan ini mulai berlaku pada 12 Juni 2023, pada perjalanan KA antarkota/jarak jauh, komuter, lokal, jarak dekat, perkotaan, dan aglomerasi.***

 

 

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah