WartaSidoarjo.com - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menuai polemik di masyarakat hingga viral di media sosial.
Banyak warganet yang mengeluhkan pemotongan gaji untuk Tapera. Disebut-sebut, gaji pegawai akan dipotong sebesar 3 persen.
Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera adalah penyimpanan periodik peserta dalam jangka waktu tertentu, yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, Tapera yang disetor paling lambat tanggal 10 itu bukanlah uang hilang.
Adapun tabungan tersebut digunakan untuk pembiayaan pembelian rumah dari anggota.
"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," kata Basuki di Jakarta, Selasa (28/5/2024), dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.
Melalui Tapera, lanjut menteri yang akrab disapa Pak Bas tersebut, masyarakat terdaftar dapat memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah.
Adapun, program itu telah dibentuk sejak lima tahun lalu. Namun dalam pelaksanaan awal digunakan untuk membentuk kredibilitas terlebih dahulu.
Editor: Christine Ayu
Sumber: ANTARA