Program Tapera Viral di Medsos, Manteri PUPR Buka Suara, Pak Bas: Bukan Uang Hilang

- 29 Mei 2024, 06:31 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono angkat bicara terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono angkat bicara terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) /Instagram @bisnis.muda.id

"Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden," ujar Pak Bas.

Peraturan mengenai Tapera telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari Senin (20/5/2024).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan revisi dari PP 25/2020.

Kelompok yang diwajibkan mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam peraturannya, ditetapkan bahwa pemberi kerja harus membayar simpanan peserta yang menjadi tanggung jawabnya serta memungut simpanan peserta dari pekerja.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja, iuran ditanggung bersama antara perusahaan dan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sementara Peserta Pekerja Mandiri menanggung keseluruhan simpanan.

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat menerima manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap yang lebih rendah dari suku bunga pasar.

Dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.***

Halaman:

Editor: Christine Ayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah