Nikah Lagi Tanpa Izin, Eks Bupati Dilaporkan Istri Sah, Polisi: Sudah Masuk Pengaduannya

- 27 Juni 2024, 18:01 WIB
Nikah Lagi Tanpa Izin, Eks Bupati Dilaporkan Istri Sah, Polisi: Sudah Masuk Pengaduannya
Nikah Lagi Tanpa Izin, Eks Bupati Dilaporkan Istri Sah, Polisi: Sudah Masuk Pengaduannya /ANTARA/HO, iStockphoto

WartaSidoarjo.com - Mantan Bupati Lombok Tengah Moh. Suhaili dilaporkan oleh istrinya, Lale Laksmining Puji Jagat.

Eks bupati tersebut dilaporkan oleh istri sahnya ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat lantaran menikah lagi tanpa izin.

Laporan istri eks bupati itu telah dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram.

"Benar, sudah masuk pengaduannya. Kami mesti lakukan penyelidikan dahulu," kata Kombes Pol. Syarif, Kamis (26/6/2024), dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Dirinya menuturkan bahwa pihanya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Nantinya, kepolisian bakal meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor, juga mengumpulkan alat bukti yang mengarah kepada dugaan pidana.

"Karena ini delik aduan, jadi kami masih harus melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan. Nanti, apa perkembangannya, kami kabari lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Lele Laksimining melaporkan sang suami lewat kuasa hukum Achmad Saifullah.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda NTB dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Christine Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah