"Jadi, klien kami ini mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah," kata Saiful.
Dalam laporan tersebut, mantan Bupati Lombok Tengah diduga menikah lagi dengan seorang wanita bernama Nurlaili.
Pernikahan mereka digelar di sebuah penginapan kawasan Sikur, Lombok Timur, Selasa (18/6/2024).
Saiful menegaskan bahwa kliennya tidak dibertahu mengenai pernikahan tersebut. Bahkan, kliennya mengetahui pernikahan itu dari kerabat pada Senin (24/6/2024).
Dalam laporan pengaduan, pihak pelapor telah mencantumkan sejumlah alat bukti berupa akta pernikahan klien dengan terlapor.
Selain itu, pelapor juga mengantongi keterangan saksi yang mengetahui pernikahan terlapor.
"Bukti ini sudah kami lampirkan dalam aduan. Semoga bisa segera ditindaklanjuti kepolisian," ujarnya.***