Update Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tegaskan Polda Jabar Salah Orang, Singgung Alat Bukti

- 1 Juli 2024, 16:48 WIB
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan kliennya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan kliennya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar). /Kolase ANTARA/Rubby Jovan/Raisan Al Farisi

WartaSidoarjo.com - Proses hukum terhadap Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon masih terus bergulir.

Baru-baru ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan kliennya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam pembacaan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).

Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, menilai bahwa Polda Jabar tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

“Penetapan tersangka ini kita lebih menitikberatkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona. Itu yang kami tekanan di dalam permohonan di sidang praperadilan ini,” kata Insank di Bandung, Senin, dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Ia menyampaikan, polisi tidak memiliki dua alat bukti yang kuat. Pihaknya pun meminta agar Pegi Setiawan untuk segera dibebaskan.

"Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," lanjutnya. 

Bukan hanya itu, dirinya juga menuturkan perbedaan antara Pegi Setiawan dan sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia mengatakan bahwa keduanya memiliki ciri fisik, usia, hingga alamat rumah yang berbeda. 

"Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda," ujarnya.

Halaman:

Editor: Christine Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah