Nikah Lagi Tanpa Izin, Eks Bupati Dilaporkan Istri Sah, Polisi: Sudah Masuk Pengaduannya

- 27 Juni 2024, 18:01 WIB
Nikah Lagi Tanpa Izin, Eks Bupati Dilaporkan Istri Sah, Polisi: Sudah Masuk Pengaduannya
Nikah Lagi Tanpa Izin, Eks Bupati Dilaporkan Istri Sah, Polisi: Sudah Masuk Pengaduannya /ANTARA/HO, iStockphoto

WartaSidoarjo.com - Mantan Bupati Lombok Tengah Moh. Suhaili dilaporkan oleh istrinya, Lale Laksmining Puji Jagat.

Eks bupati tersebut dilaporkan oleh istri sahnya ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat lantaran menikah lagi tanpa izin.

Laporan istri eks bupati itu telah dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram.

"Benar, sudah masuk pengaduannya. Kami mesti lakukan penyelidikan dahulu," kata Kombes Pol. Syarif, Kamis (26/6/2024), dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Dirinya menuturkan bahwa pihanya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Nantinya, kepolisian bakal meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor, juga mengumpulkan alat bukti yang mengarah kepada dugaan pidana.

"Karena ini delik aduan, jadi kami masih harus melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan. Nanti, apa perkembangannya, kami kabari lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Lele Laksimining melaporkan sang suami lewat kuasa hukum Achmad Saifullah.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda NTB dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

"Jadi, klien kami ini mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah," kata Saiful.

Dalam laporan tersebut, mantan Bupati Lombok Tengah diduga menikah lagi dengan seorang wanita bernama Nurlaili.

Pernikahan mereka digelar di sebuah penginapan kawasan Sikur, Lombok Timur, Selasa (18/6/2024).

Saiful menegaskan bahwa kliennya tidak dibertahu mengenai pernikahan tersebut. Bahkan, kliennya mengetahui pernikahan itu dari kerabat pada Senin (24/6/2024).

Dalam laporan pengaduan, pihak pelapor telah mencantumkan sejumlah alat bukti berupa akta pernikahan klien dengan terlapor.

Selain itu, pelapor juga mengantongi keterangan saksi yang mengetahui pernikahan terlapor.

"Bukti ini sudah kami lampirkan dalam aduan. Semoga bisa segera ditindaklanjuti kepolisian," ujarnya.***

Editor: Christine Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah