Sedangkan untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan.
Sementara itu bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.
Nadiem mengingatkan agar pimpinan sekolah dan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Serta tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah.
Atau kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
“Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021 dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,” tutup Nadiem.***