Kini Skripsi Tak Lagi Wajib Bagi S-1, Gini Cara Lulusnya!

- 29 Agustus 2023, 21:18 WIB
Ilustrasi Sarjana
Ilustrasi Sarjana /DialektikaKuningan.com/Erix Exvrayanto

WartaSidoarjo.com - Menjadi kabar gembira untuk mahasiswa yang saat ini tengah menyelesaikan studinya, pasalnya ada peraturan baru yang tak lagi mewajibkan Skripsi bagi mahasiswa strata 1/S-1.

Baru-baru ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengatakan bahwa mahasiswa S-1 atau Diploma 4 tak lagi memiliki kewajiban untuk menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.

Menurut Nadiem Makarim, kedepan akan ada standar untuk kelulusan yaitu berupa prototipe, proyek atau sejenisnya. Seperti tertuang dalam peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Timbulkan Efek Negatif, Pemerintah Harus Terbitkan Regulasi Galon BPA

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," kata Nadiem dalam seminar bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi (29/8).

Namun, untuk skripsi atau disertasi sendiri tidak dihapuskan, hal ini akan dikembalikan kepada masing-masing perguruan tinggi. Menurutnya setiap kepala prodi jurusan mempunya kebebasan menentukan standar kelulusan. Harapan kedepan dari Menteri Mendikbudristek adalah dengan adanya aturan tersebut, prodi memiliki keleluasaan dalam menentukan syarat kelulusan tiap Mahasiswa.

Adapun untuk magister, diwajibkan menerbitkan makalah jurnal ilmiah teraktreditasi, dan untuk doktor juga wajib menerbitkan makalah jurnal internasional yang bereputasi.

Dampak positif dari kebijakan ini yaitu program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir mahasiswanya. Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan. Mendorong perguruan tinggi menjalankan kampus merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.***

Editor: Revil Agustri Riangga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x