Jangan Sampai Ketinggalan, Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Akan Dibuka

- 13 Februari 2024, 23:33 WIB
Kantor Kemendikbudristek
Kantor Kemendikbudristek /Kemendikbudristek

Wartasidoarjo.com - KIP Kuliah Merdeka merupakan program pemerintah untuk memberi kesempatan pada siswa seluruh Indonesia  dari keluarga tidak mampu menikmati bangku pendidikan di perguruan tinggi. 

Diharapkan melalui program ini mereka dapat memperoleh pendidikan yang tinggi dan menaikkan status ekonomi dan sosial keluarganya di masa depan.

Saat ini pemdafataran untuk KIP Kuliah Merdeka telah dibuka. Para siswa dapat melalukan pendaftaran mulai dari 12 Februari - 31 Oktober 2024.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Puslapdik, Abdul Kahar mengatakan untuk tahun ini pemerintah menganggarkan dana KIP Kuliah Merdeka sebesar Rp 13,9 triliun. Dana tersebut rencananya akan disalurkan kepada 986.577 mahasiswa yang memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan.

"Kuotanya sebanyak 985.577 mahasiswa yang terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going," ujarnya dalam siaran Youtube Kemdikbud, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Lebih lanjut Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti menjelaskan melalui KIP Kuliah Merdeka ini diharapkan akan membantu siswa-siswi dari keluarga tidak mampu yang ingin meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Semua biaya akan ditanggung oleh pemerintah, sesuai dengan jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka.

"Diutamakan orang pertama dari keluarga miskin/rentan miskin yang melanjutkan studi ke perguruan tinggi, tidak perlu khawatir karena semua biaya ditanggung pemerintah,"jelasnya.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

  1. Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
  2. Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik
  3. Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
  4. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK

 

Halaman:

Editor: Husni Habib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x