Jangan Lewatkan TNI AD Membuka Kesempatan Bergabung Menjadi Tamtama dan Bintara

- 11 Maret 2024, 18:58 WIB
TNI AD
TNI AD /Pen kopassus/

• Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

• Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama. 

• Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia. 

• Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata. 

• Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

 

Persyaratan lain 

• Pria/Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI. 

• Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C) 

• Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma. 

Halaman:

Editor: Husni Habib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah