Ridwan Kamil Dicecar 30 Pertanyaan atas Dugaan Pelanggaran Pemilu, Buntut Video Acara BPD di Tasikmalaya

30 Januari 2024, 08:00 WIB
Sosok Ridwan Kamil. Baru-baru ini, ia diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). /ANTARA/M Fikri Setiawan

WartaSidoarjo.com - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka untuk Jawa Barat, Ridwan Kamil, diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pemeriksaan Ridwan Kamil oleh Bawaslu tersebut imbas video yang memperlihatkan dirinya saat menghadiri acara Jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) se-Kabupaten Tasikmalaya.

Diduga, Ridwan Kamil melakukan kampanye dalam acara jambore yang berlangsung di Kecamatan Cipatujah pada Sabtu (13/1/2024) lalu tersebut.

Dalam video berdurasi 88 detik itu, tampak ia mengenakan atribut khas pasangan calon (paslon). Dirinya juga meneriakkan presiden sebanyak 3 kali.

Teriakan tersebut kemudian disambut massa dengan nama Prabowo. 

Bukan hanya itu, Ridwan Kamil juga memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjoget. 

Baca Juga: Nyaleg! Atalia alias Bu Cinta Istri Ridwan Kamil Banjir Dukungan

Imbasnya, ia pun dilaporkan dan menjalani pemeriksaan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan, Ridwan Kamil dihadirkan dengan kapasitas sebagai terlapor.

Adapun, penghadiran Ridwan Kamil itu guna menindaklanjuti pelaporan dengan register 001 dan 002 yang telah masuk.

"Total sekitar 30 pertanyaan diajukan terkait selama kehadiran Emil di kegiatan Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut," kata Syaiful di Kantor Bawaslu Jabar, Senin, dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Nantinya, lanjut Syaiful, pihaknya akan memproses kasus ini lebih lanajut bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Kalau perlu, nanti dimintakan pemeriksaan oleh ahli, karena memang kontennya berkaitan dengan video.

Setelah ini kita akan evaluasi, apakah sudah cukup pemeriksaan atau masih membutuhkan keterangan lain," ucapnya.

Apabila terbukti melanggar, maka Ridwan Kamil akan dikenakan Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana pemilu.

"Tentunya akan kita buktikan. Apakah kegiatan itu kampanye atau bukan.

Sesuai Perbawaslu Nomor 7, kita memiliki waktu 7+7 (14 hari kerja) dan di pekan ini akan kita selesaikan perkara 001 dan 002 ini," ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu Membuka Kesempatan Menjadi Pengawas TPS

Bukan hanya Ridan Kamil, Bawaslu Jabar juga memanggil lima saksi lain.

Mereka yakni panitia pelaksana, Ketua PABDSI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Umum PABDSI pusat, saksi dari berkas laporan.

"Kita belum menyatakan apapun karena proses sedang berjalan. Nanti kita nilai, apakah ada unsur kampanye atau bukan," ucapnya.


Editor: Christine Ayu

Tags

Terkini

Terpopuler