Menakar Kinerja Pelaksanaan Anggaran

- 16 Desember 2022, 18:17 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi /Gubukgambar.blogspot.com/

 

WartaSidoarjo.com - Satuan Kerja Instansi Pemerintah setiap tahun menerima alokasi anggaran untuk mencapai kinerja satu tahun ke depan.

 

Pada tanggal 1 Desember 2022, secara simbolis Presiden, selaku Kepala Pemerintahan menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023 di Istana Merdeka.

 

DIPA diserahkan kepada perwakilan Menteri/Ketua Lembaga sebagai Pengguna Anggaran. Selanjutnya DIPA-DIPA untuk satuan kerja di daerah diserahkan oleh Gubernur sebagai reperesentatif pemerintah pusat di daerah.

Baca Juga: Bank Jatim Dinobatkan Sebagai Bank Peringkat 1 Penyalur KUR Terbaik

Para kepala satuan kerja diberikan wewenang untuk melaksanakan DIPA disebut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

Dalam operasional KPA menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara dan staf pengelola keuangan.

 

PPK berwenang untuk membuat perikatan, melaksanakan kegiatan dan menyetujui pembayarannya.

 

KPA selain sebagai manajer teknis instansi pemerintah juga menjadi manajer keuangan. Ibarat dua sisi mata uang yang melekat, tak terpisahkan.

 

KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas teknis dan juga bertanggung jawab atas penggunaan keuangan negara atau chief operational officer.

 

Kinerja Pelaksanaan Anggaran

Mulai tahun 2019, kinerja KPA diukur dengan Penilaian IKPA. Pada tahun 2022, dilakukan reformulasi dalam penilaian IKPA.

 

Pada tahun ini dimasukkan prinsip time value of money (TVM). Apa itu time value of money. Secara umum, bahwa TMV adalah nilai uang setelah memperhitungkan seberapa besar pendapatan yang diperoleh dari jumlah uang tersebut.

 

Uang yang dimiliki saat ini memiliki nilai yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah yang sama di masa yang akan datang. Prinsip ini menghendaki adanya akselerasi belanja pemerintah di tengah pemulihan masa pandemi. Agar uang lebih cepat diterima oleh masyarakat.

 

Kedua, Value for Money (VfM) sebuah konsep dalam pengukuran kinerja. VfM merupakan indikator kinerja sektor publik yang memberikan informasi apakah anggaran yang dibelanjakan menghasilkan suatu nilai tertentu bagi masyarakat. Indikator yang dimaksud adalah ekonomi, efisien, dan efektif.

 

Prinsip ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden bahwa hasil semua belanja pemerintah harus bisa diukur output-nya.

 

Prinsip di atas, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga.

 

Secara teknis Peraturan tersebut, mengatur regulasi penilaian menggunakan prinsip ekonomi, efisien dan efektifitas. Prinsip ekonomi diterapkan dalam perencanaan, prinsip efisien digunakan dalam pelaksanaan, dan prinsip efektifitas untuk mengukur hasil/output.

 

Dalam penilaian IKPA ada 8 indikator kinerja (hasil reformulasi tahun sebelumnya 13 indikator). Reformulasi ini dibagi dalam 3 aspek. Aspek perencanaan (2 indikator, bobot 20%), aspek pelaksanaan (5 indikator, bobot 55%), dan aspek capaian hasil/output (bobot 25%).

 

Aspek Perencanaan

Meliputi indikator revisi DIPA dan ketepatan realisasi halaman III DIPA. Perencanaan dan pengendalian adalah tugas manajer. Tidak mudah untuk menyusun rencana. Apalagi dalam situasi pandemi.

 

Banyak rencana yang gagal di tengah jalan. Untuk mendapatkan capaian maksimal dibutuhkan strategi dan konsistensi.

 

Intinya KPA tidak hanya bertindak teknis pada tugas pokoknya, seperti bidang keamanan, hukum, kesehatan, agama dll, Namun harus mampu bertindak sebagai ekonom/ahli mengelola keuangan negara.

 

Aspek Pelaksanaan

Aspek Pelaksanaan dibagi 5 indikator. Pertama, Indikator penyerapan anggaran (20%). Pada masa lalu penyerapan merupakan satu-satunya ukuran atas kinerja anggaran. Kedua, Indikator Belanja kontraktual (10%).

 

Kinerja belanja kontraktual menghendaki adanya akselerasi penyelesaian (signature) kontrak yang sederhana, tidak rumit sudah selesai pada triwulan I. Ketiga, Penyelesaian tagihan (10%).

 

Untuk akselerasi pembayaran maksimal dalam 17 hari kerja sejak serah terima. Keempat, Revolving UP/TUP (10%). pertangungjawaban uang persediaan minimal sekali dalam satu bulan. Semakin cepat mengajukan penggantian dana semakin baik untuk penyerapan angagran.

 

Kelima, Dispensasi SPM (5%). Pengajuan SPM ke KPPN telah diatur waktunya. Keterlambatan pengajuan SPM memerlukan dispensasi. Untuk menghindari hal ini jangan sampai pengajuan SPM menumpuk pada akhir tahun anggaran.

 

Aspek Capaian Output

 

Capaian hasil/output adalah bentuk ouput dari kegiatan yang dilaksanakan bobot 25%. Capaian yang sesuai progres atau melebihi akan diberikan maksimal, jika kurang akan dinilai prosentase. Jika terlambat melaporkan akan diberikan pengurangan nilai.

 

Sesuai katogori penilaian, penulis mengambil sampel 9 kementerian/ lembaga dengan 174 satuan kerja di wilayah pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya I dan KPPN Surabaya II.

 

Nilai kementerian/lembaga adalah rata-rata nilai dari satker yang diambil sampel. Data diambil dan diolah dari aplikasi on line monitoring Sistem Pelaksanaan dan Anggaran Negra (OM SPAN).

 

Sembilan K/L adalah Kementerian Keuangan, Hukum HAM, Pertanian, Pedidikan, Kesehatan, Agama, PUPR, Pertahanan (TNI), dan Kepolisian. K/L ini dipimpin KPA yang mempunyai latar belakang pendidikan yang berbeda-beda.

 

Tujuannya untuk memberikan ilustrasi keberhasilan KPA sebagai manajer keuangan negara. Ketrampilan dalam mengelola keuangan negara dapat terpetakan.

 

Sebagai standart penilaian adalah SE Dirjen Perbendaharaan nomor : SE-4/PB/221 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belaja K/L, pasal 23 nilai IKPA dibagi dalam Kategori Sangat Baik nilai > 95, Kategori Baik nilai 89-94,9, Kategori Cukup nilai 85-88,9 dan Kategori Kurang nilai < 84,9.

 

Hasil Penilaian

 

Dari hasil pengolahan data sampel sampai dengan November 2022, diperoleh capaian nilai sangat baik adalah Kemenkeu nilai IKPA 98,39, wajar karena para pengelola keuangan baik KPA dan staf keuangan sudah mempunyai pengetahuan yang memadai karena berlatar belakang ilmu keuangan. Capaian IKPA Kemenkum & HAM sebesar 96,32. Capaian yang sangat baik. Indikator yang masih bisa ditingkatkan adalah aspek perencanaan terutama konsistensi halaman III DIPA dengan nilai 80,3.

 

Kategori nilai IKPA baik : Kepolisian (91,27), Pertahanan (90,73) dan Agama (90,68). Aspek perencanaan belum maksimal. Nilai perencanaan Polri mencapai 89,0, Kemenhan 78,5 dan Agama masih 80,5. Nilai perencanaan yang masih rendah ini disumbang oleh indikator konsistensi relasisasi halaman III DIPA. Apa yang telah direncanakan gagal untuk dieksekusi, sehingga terjadi penundaan pembayaran. Sehingga prinsip time value of money belum dapat terwujud.

 

Kategori cukup : Kementerian Pendidikan (87,80) dan PUPR (87,50). Kementerian Diknas masih mempunyai kelemahan di konsistensi halaman III DIPA dengan nilai 72,7. Masih ada 4 unit satker nilainya kurang 66,0 dan 1 unit nilai 94,6. Aspek pelaksanaan Diknas masih lemah pada 2 unit sampel dengan realisasi kurang dari 60%. Pelaporan capaian output masih rendah, nilainya 71,25. Capaian outut ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan belanja negara.

Kementerian PUPR jumlah dana besar dan rumit. Wajar ada kendala teknis pekerjaan berkaitan dengan kondisi alam yang bisa berpengaruh pada pekerja dan material. Nilai aspek perencanaan sangat lemah 58,4. Ada pekerjaan yang tidak berjalan sesuai rencana, sehingga inkonsistensi rencana halaman III dan pembayaran. Indikator penyerapan anggaran 77,5%. Artinya bakal terjadi penumpukan pencairan dana pada akhir tahun anggaran. Dampak belum bisa dilaporkan capaian outputnya.

 

Kategori kurang :  Kementerian Pertanian (nilai IKPA 84,55) dan Kesehatan (nilai IKPA 72,83), terdapat kelemahan pada 4 dari 8 indikator. Pada indikator konsistensi halaman III DIPA Kementerian Pertanian 54,3% dan Kesehatan 47,4%. Indikator penyerapan anggaran Kementerian Kesehatan 31,5%. Percepatan dan kepatuhan belanja kontraktual Pertanian 86% dan Kesehatan 80,8%. Sedangkan capaian output Pertanian sebesar 84,5% dan Kesehatan 78,5%. Nilai dapat ditingkatkan dengan memfokuskan perhatian pada indikator yang bernilai rendah dan tetap mempertahankan indikator yang sudah baik.

 

Dari uraian di atas, semua kementerian mempunyai kelemahan aspek perencanaan, pada indikator konsistensi antara rencana dan realisasi halaman III DIPA. Kementerian degan kategori sedang dan rendah mempunyai permasalahan pada pelaporan capaian output. Aspek pelaksanaan pada kementerian kategori cukup dan rendah bermasalah pada indikator penyerapan anggaran. Masih ada sisa anggaran yang cukup besar pada akhir tahun. Mengindikasikan bahwa kapasitas KPA dan jajaran pengelola keuangan sebagai manajer keuangan belum berhasil melakukan akselerasi belanja.

 

Kesimpulan & Saran

KPA diberikan kewenangan dalam bidang teknis dan kewenangan di bidang keuangan negara. KPA dibebani tugas kewajiban untuk mendorong peningkatan perekonomian dan menciptakan kemakmuran masyarakat. Caranya dengan mempercepat pelaksanaan & pembayaran. Indikator penilaian kinerja adalah salah satu cara untuk mendorong peranan KPA untuk mewujudkan fungsi distribusi dana APBN untuk menggerakkan sektor riil masyarakat.

 

Untuk mewujudkan prinsip time value of maney dan untuk meningkatkan kualitas belanja negara, penulis memberikan saran untuk mendapatkan nilai IKPA yang tinggi. Mempercepat kontrak dan pekerjaan/kegiatan yang sederhana pada awal tahun anggaran. Mempercepat pembayaran dalam 17 hari kerja setelah pekerjaan diserahkan. Melakukan pemutakhiran data halaman III setiap awal triwulan dan menjaga konsistensi antara rencana dan realisasinya. Melakukan input pelaporan capaian output 5 hari kerja setelah bulan berakhir.

 

Rani, S.E., Pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur
Rani, S.E., Pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur

Hasil diatas merupakan pendapat pribadi Rani, S.E., Pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur bukan mewakili pendapat instansi.***

 

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah