Penyaluran zakat produktif di Jatim diberikan berupa bantuan zakat produktif sebesar Rp 500 ribu yang diperuntukkan bagi pelaku usaha ultra mikro sebagai bantalan ekonomi.
"Meskipun jumlahnya tidak terlalu besar, insyaallah bantuan zakat produktif yang diberikan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dan membebaskan pedagang dari jeratan rentenir," tegasnya.***