Sah! Presiden Jokowi Tanda Tangani Pemberhentian Mahfud MD, Sosok Ini Jadi Pelaksana Tugas Menko Polhukam

- 2 Februari 2024, 17:34 WIB
Kolase foto Presiden Jokowi dan Mahfud MD. Jokowi telah menandatangani keputusan pemberhentian Mahfud MD sebagai Menko Polhukam, Jumat (2/2/2024)
Kolase foto Presiden Jokowi dan Mahfud MD. Jokowi telah menandatangani keputusan pemberhentian Mahfud MD sebagai Menko Polhukam, Jumat (2/2/2024) /Kolase foto ANTARA/Sigid Kurniawan, BPMI Setpres

WartaSidoarjo.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Jumat (2/2/2024).

Selain menandatangani keputusan pemberhentian Mahfud MD, Presiden Jokowi juga menunjuk pelaksana tugas Menko Polhukam.

Informasi mengenai penandatanganan keputusan pemberhentian Mahfud MD oleh Presiden Jokowi tersebut disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

"Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani keppres yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud Md. sebagai Menko Polhukam," kata Ari Dwipayana melalui pesan singkat, dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Setelah menandatangani keppres mundurnya calon wakil presiden (cawapres) nomot urut 2 tersebut, Presiden Jokowi menunjuk pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menko Polhukam.

Baca Juga: Debat Keempat Pilpres 2024, Mahfud MD Nilai Pertanyaan Gibran soal Greenflation Receh dan Cuma Gimik

Adapun, tugas tersebut diberikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Nantinya, Mendagri Tito bakal menjalankan tugas hingga adanya Menko Polhukam definitif.

Sebelumnya, Mahfud MD bertemu dan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Halaman:

Editor: Christine Ayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x