Mahfud MD Bicara soal Bansos, Nilai Cukup Dibagikan Lurah hingga Kritik Distribusi, Cawapres: Harus Ditegaskan

- 8 Februari 2024, 10:00 WIB
Sosok Mahfud MD. Cawapres nomor urut 3 tersebut menilai bahwa bansos cukup didistribusikan oleh lurah atau camat
Sosok Mahfud MD. Cawapres nomor urut 3 tersebut menilai bahwa bansos cukup didistribusikan oleh lurah atau camat /m RI/Tangkap layar YouTube Kemenko Polhukam RI

WartaSidoarjo.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengungkapkan gagasannya mengenai bantuan sosial (bansos).

Mahfud MD menilai, bansos cukup didistribusikan oleh lurah. Hal tersebut untuk menghindari politisasi.

Selain itu, Mahfud MD juga mengkritik distribusi pembagian bansos yang fokus di daerah dengan jumlah pemilih terbanyak dalam Pemilu.

"Dan yang membagi bansos itu cukup lurah sebenarnya, cukup camat kalau perlu. Kalau kementerian yang turun tangan, itu Kementerian Sosial, kalau tidak mau politisasi, maka harus seperti itu," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024) malam, dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Cawapres pendamping Ganjar Pranowo tersebut kemudian menceritakan pengalamannya bertemu dengan masyarakat tergolong miskin, namun tidak pernah menerima bansos. 

"Saya kemarin ke Bengkulu. Di depan bandara, banyak orang berkumpul. Lalu, ada seseorang yang ngacung (angkat tangan), Pak, saya ini orang miskin, tetapi enggak pernah kebagian bansos. Katanya, presiden bagi bansos ke mana-mana. Lalu, bansos dibagi ke mana? Seharusnya milih (bagi bansos) bukan di tempat banyak suara pemilu, tetapi di tempat desa-desa yang banyak orang miskin," jelasnya.

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Tanda Tangani Pemberhentian Mahfud MD, Sosok Ini Jadi Pelaksana Tugas Menko Polhukam

Menurut mantan Menko Polhukam tersebut, bansos bukan hadiah dari presiden, melainkan kebijakan negara.

"Ini harus ditegaskan, karena ada juga para menteri lalu mengatakan, ini dari presiden Republik Indonesia. Bahkan, ada yang menambahi, ini bapaknya calon wakil presiden lho, sehingga ditempeli, itu tidak boleh," tegasnya.

Mahfud MD menilai, presiden dapat dianggap melanggar konstitusi jika tidak memberi bansos. Hal tersebut tertuang dalam UUD.

Halaman:

Editor: Christine Ayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah