“Karena waktu pindah ke Songoyudan tanpa ada laporan ke RT/RW setempat. Nah, di Songoyudan pun Mas Romli dan Ibu Misnati tinggal di depan toko yang kategori bangunan liar (bangli). Karena, dahulunya nenek Mas Romli ini sebagai penjaga toko tersebut,” terangnya.
Sebenarnya, lanjut Rizal, RT/RW setempat sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warganya agar segera melajukan proses pindah alamat. Namun, karena Romli tidak memiliki data kependudukan yang otentik, akhirnya tidak bisa pindah ke alamat tersebut.
Rizal berharap, pengalaman Misnati bisa dijadikan pembelajaran bagi seluruh warga di Kota Surabaya. Ketika berpindah alamat, diharapkan segera melapor ke RT/RW setempat. Tujuannya, agar memudahkan warga ketika akan mengurus atau membutuhkan pelayanan dari Pemkot.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya. Pada saat sakit, kemudian ada tanggungan seperti itu, siapa yang mau menanggung? Alhamdulillah, KTP, KK, dan BPJS sudah diurus, sehingga kini yang bersangkutan sudah mendapatkan perawatan lebih lanjut,” urainya.***