Sebelum Membeli Aset, Pahami SHM, HGB, dan AJB Berikut!

- 18 Juni 2023, 00:37 WIB
Ilustrasi Properti: Hasil Survei BI: Harga Properti Residensial Naik
Ilustrasi Properti: Hasil Survei BI: Harga Properti Residensial Naik /

WartaSidoarjo.com - Sebelum mulai untuk membeli tanah, rumah, atau gedung, ada baiknya harus menelusuri lebih dalam mengenai status aset yang akan dibeli, hal ini supaya tidak terjadi masalah dikemudian hari.

Selain memahami mengenai harga, lokasi, kondisi bangunan, dan lingkungan. Mencari tahu mengenai legalitas kepemilikan diharuskan.

Ada 3 istilah yang harus dipahami, yaitu SHM, HGB, dan AJB. Apa perbedaan ketiganya, dan apa fungsinya? Berikut ulasannya:

Baca Juga: Viral!!! Salad Thailand Dengan Rajungan Mentah, Berikut Resep Pembuatannya

SHM adalah singkatan dari 'Sertifikat Hak Milik', menjadi kasta dalam urusan legalitas yang paling tinggi, selain itu berlaku turun temurun. Dikarenakan pemilik SHM memiliki kuasa penuh akan aset yang dimiliki. Selain itu SHM hanya bisa dimiliki oleh WNI dan tidak ada batas waktu.

Namun perlu dihati-hati, bahwa di beberapa kasus terjadi dobel kepemilikan SHM pada sebuah aset yang sama. Hal ini diduga bisa terjadi akibat ulah orang yang tidak bertanggung jawab.

HGB adalah singkatan dari 'Hak Guna Bangunan', merupakan ijin kepada pihak yang hendak membangunan bangunan disebuah lokasi dengan masa paling lama 30 tahun, dengan masa perpanjangan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Tingginya Animo Warga Jatim, Pameran IIFEX 2023 Surabaya Dipadati Pengunjung Dihari Pertama

Berbeda dengan SHM, HGB bisa dimiliki oleh WNI dan WNA. Namun hanya menggunakan lahannya sementara, bukan memilikinya selamanya.

AJB adalah singkatan dari 'Akta Jual Beli', merupakan dokumen yang berisi keterangan perpindahan aset dari pemilik lama ke pemilik yang baru. Dikarenakan kepemilikan AJB tidak memiliki kekuatan penuh, maka sebaiknya segera dilakukan perubahan ke SHM.

Halaman:

Editor: Revil Agustri Riangga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah