Pakar Ekonomi UNAIR Nyatakan Kenaikan Pajak Hiburan Tingkatkan PAD

- 19 Januari 2024, 17:56 WIB
Ilustrasi pajak hiburan naik sebesar 40 persen
Ilustrasi pajak hiburan naik sebesar 40 persen /



WartaSidoarjo.com - Wacana kenaikan pajak hiburan saat ini ramai diperbincangkan. Pasalnya, pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang semula 25 persen menjadi 40-75 persen.

Aturan tersebut sontak menuai sorotan publik dan kritik dari para pelaku usaha di Indonesia, salah satunya Inul Daratista dan Hotman Paris.

Ketetapan kenaikan pajak itu tertuang dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga: Kondisi Terbaru David Ozora Pasca Koma, Masih Kesal dengan Mario Dandy

Aturan tersebut menyebutkan bahwa tarif PBJT paling tinggi sebesar 10 persen. Namun, tidak berlaku bagi PBJT jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa atau mandi uap.

Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Ni Made Sukartini menerangkan bahwa kenaikan pajak secara progresif untuk jasa hiburan dapat dimaklumi. Hal itu karena pembayaran pajak, baik pajak langsung maupun tidak langsung selalu berdampak pada kebocoran ekonomi (leakage). Oleh sebab itu, setiap individu, rumah tangga, dan perusahaan akan memandang pajak sebagai beban atau biaya.

“Konsumsi jasa hiburan, khususnya hiburan diskotik, karaoke, bar, dll bukan bagian dari kebutuhan dasar bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dan bukan pula aktivitas yang produktif. Oleh karena itu, tarif pajak yang progresif pada aktivitas hiburan ini masih dapat diterima,” ungkap Ni Made Sukartini, Pakar Ekonomi UNAIR.

Lebih lanjut Ni Made mengatakan pajak hiburan merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya tingkat kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009. Tingginya PAD suatu daerah tidak hanya mencerminkan kemandirian fiskal, tetapi juga mencerminkan perkembangan aktivitas ekonomi di daerah tersebut.

Menurutnya, pemungutan pajak baik itu oleh pusat maupun daerah bertujuan untuk meningkatkan sumber-sumber penerimaan pemerintah. Dalam konteks kenaikan tarif pajak hiburan, khususnya hiburan diskotik, karaoke, bar, dll penerimaan pajak ini akan meningkatkan PAD. PAD merupakan salah satu sumber dana pembiayaan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia di daerah yang bersangkutan.

“Oleh karena itu, peningkatan tarif pajak hiburan jenis ini akan berdampak positif bagi penerimaan PAD. Selain itu, kenaikan ini akan berdampak pada pembiayaan pembangunan daerah serta sebagai sarana redistribusi kesejahteraan dari kelompok better off ke kelompok worse off,” papar ketua prodi Magister Ekonomi Kesehatan itu.

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x