WartaSidoarjo.com - Perkara hukum tuntutan keluarga Laura Anna terhadap Gaga Muhamma memasuki babak baru.
Hari ini sidang kasus kecelakaan mendiang Laura Anna dengan terdakwa sang mantan, Gaga Muhammad alias Gaung kembali di gelar.
Agenda hari ini penetapan dakwaan kepada Gaga Muhammad. Dalam sidang tersebut didapat hasil dakwaan sementara kepada Gaga Muhammad dengan hukuman 4,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp.10 juta rupiah.
Melalui instagram pribadinya @gretairn, yang merupakan kakak kandung Laura, membagikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atas tuntutan 4,5 tahun penjara yang dalam kasus ini hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.
Iren panggilan akrab kakak Laura ini, juga menuliskan dalam Instagram storynya bahwa adiknya yang telah meninggal tidak akan bisa kembali lagi, namun setidaknya Laura mendapatkan keadilan yang seharusnya ia dapatkan.