Pencabulan Sesama Jenis! Aksi Bejat Pelatih Renang di Sidoarjo Cabuli Muridnya

9 Juni 2023, 13:09 WIB
Tersangka pelatih renang pelaku pencabulan sesama jenis /Polrestasidoarjo


WartaSidoarjo.com - Sungguh tega perbuatan guru cabul pelatih renang di Sidoarjo ini yang cabuli muridnya sendiri.

 

 

Sambil menyelam minum air, berdali ajari berenang,pelaku inisial S seorang pria 47 tahun, merupakan pelati renang di Sidoarjo berhasil membujuk muridnya yang sesama jenis demi kepuasan nafsunya.

 

Perbuatan cabul terjadi pada A, remaja laki-laki yang masih duduk dibangku SMK berusia 17 tahun,dilecehkan oleh pelatihnya yakni S saat belajar berenang.

Baca Juga: Berkenalan melalui Telegram, Seorang Mahasiswa di Sidoarjo Tega Cabuli Siswi Berusia 14 Tahun

Kejadian tak senonoh tersebut terjadi di Prambon, Sidoarjo akhir Mei 2023 lalu.

 

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pelaku memegang kemaluan korban.

 

Kejadiannya usai latihan renang, korban yang selesai berenang menuju kamar mandi untuk membilas badan.

 

Pelaku S mengikuti korban ke kamar mandi yang bersebelahan dengan korban. Dengan dalih meminta shampo ke korban.

Baca Juga: Baru Sebulan Bekerja, Pembantu di Sidoarjo Nekat Curi Harta Majikan

Setelah itu korban membukakan pintu kamar mandi sambil menyerahkan shampo ke pelaku.

 

sambil menyerahkan shampo, kemudian pelaku membujuk korban untuk dibilas dengan berkata "om bilas di sini, wong podo lanange".

 

Kemudian pelaku S memegang perut A sambil bilang "perutmu bagus", dilanjutkan memegang kemaluan korban hingga akhirnya pelaku mengulum kemaluan korban.

 

"Tidak lama kemudian keberadaan korban dan pelaku di dalam kamar mandi diketahui oleh pengurus kolam renang dan saat itu

pelaku dapat diamankan, untuk diserahkan ke Polisi," lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

 

Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku bahwa perbuatan cabul selain dilakukan terhadap korban A, di dapatkan keterangan adanya anak yang lain yang menjadi korban yaitu M, 12 tahun yang terjadi sebelumnya, pada Minggu tanggal 14 Mei 2023 dan setelah kejadian korban M diberikan uang Rp.50.000.

 

Kini, pelaku S telah diamankan di Polresta Sidoarjo dan dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sesuai undang- undang perlindungan anak.***

Editor: Nurmawati Ikromah

Tags

Terkini

Terpopuler