Yudha dan Tamara Tyasmara Datang ke TKP Seminggu Sebelum Dante Tewas, Polisi Indikasikan Pembunuhan Berencana

13 Februari 2024, 07:42 WIB
Kolase foto Yudha Arfandi dan Tamara Tyasmara dalam kasus kematian Dante /Kolase Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin, ANTARA/Ilham Kausar

WartaSidoarjo.com - YA alias Yudha Arfandi, tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), membeberkan alasannya menenggelamkan korban.

Sebelum melancarkan aksinya, Yudha Arfandi ternyata sempat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yakni kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha Arfandi datang ke TKP seminggu sebelum kejadian. Tak sendirian, ia ke lokasi bersama ibu korban yakni Tamara Tyasmara.

Polisi menduga bahwa kematian Dante merupakan kasus pembunuhan berencana.

Adapun, Yudha beralih menenggelamkan Dante selama beberapa kali untuk melatih pernapasan. 

"Berdasarkan pemeriksaan penyidik,  tersangka beralasan melatih pernapasan dengan main nyelem-nyeleman. Ini bahasa berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Dari Rekaman CCTV, YA Kekasih Tamara Tenggelamkan Dante Sebanyak 12 Kali

Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk  ahli berdasarkan analisis rekaman video,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra  di Jakarta, Senin, dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Meski begitu, Wira menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki sertifikasi untuk melatih berenang maupun menyelam. 

Ia melanjutkan, itu merupakan kali pertama korban berenang di TKP. Walau begitu, Dante dan Yudha Arfandi telah beberapa kali berenang bersama.

“Di TKP itu baru pertama kali. Tapi di tempat lain sudah beberapa kali,” jelas Wira.

Selain itu, pihak kepolisian mengungkap gerak-gerik Yudha Arfandi sebelum kejadian. Rupanya, ia dan Tamara Tyasmara sempat berkunjung ke TKP untuk survei satu minggu sebelumnya.

Survei itu dilakukan untuk melihat fasilitas serta memeriksa kebersihan air di kolam renang. 

Polisi mengindikasi adanya pembunuhan berencana pada kasus Dante. Kini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP.

Wira mengatakan, pihaknya akan mencocokkan bukti dengan keterangan saksi dan ahli. Salah satu bukti kuat dalam kejadian adalah tersangka mengangkat korban ketiga penjaga keelamatan lewat.

Yudha Arfandi juga sempat menengok ke kanan dan kiri. Setelah itu, tersangka menenggelamkan korban sebanyak 12 kali dengan durasi yang bervariasi yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir 54 detik.

Editor: Christine Ayu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler