Polda Jatim Gerak Cepat Usut Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Mojokerjo yang Bunuh Diri Dimakam Sang Ayah

- 5 Desember 2021, 10:00 WIB
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo /Instagram/humaspoldajatim

WartaSidoarjo.com - Kasus bunuh diri yang menimpa seorang mahasiswi asal Mojokerjo yang kini tengah viral di media sosial membuat Polda Jatim bergerak cepat ungkap kasus kematian.

 

Diketahui pada tanggal 2 Desember 2021 seorang wanita bunuh diri diatas makan sang ayah di area malam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko Kabupaten Mojokerjo.

 

Dari laporan tersebut, polres mojokerto bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa bunuh diri seorang wanita muda tersebut yang di Back Up juga oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Berikut Pengalihan Arus Lalu Lintas Lumajang

Pada hari ini, Sabtu 4 Desember 2021 Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim. Merilis hasil pengungkapan kasus bunuh diri tersebut.

 

Waka Polda Jatim menjelaskan, hasil dari penemuan mayat itu ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium. Sedangkan hasil dari Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021. Tidak ditemukan tanda - tanda penganiayaan. 

 

"Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto," kata Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo

 

Hadi melanjutkan, hasil kerja keras dari Polres Mojokerto Kabupaten, akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka yang mana bersangkutan seorang Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

 

"Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ujarnya.

 

 

Kemudian keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel. 

Baca Juga: Pesantren Pomosda Nganjuk Sulap Limbah Jagung, Hingga Mampu Ekspor Sampai ke Jepang

"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," tandasnya. 

 

"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," sambungnya.

 

Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Secara Pidana Umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah - langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri. 

 

 

"Kita akan menerapkan pasal - pasal tersebut kepada anggota yoang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," ucapnya. 

 

Kami akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri. Namun sementara kita sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Apa yang kita dapatkan sesuai dengan pasal - pasal tersebut dan sudah terpenuhi semua. 

 

"Hasil sementara potasium sudah dikirim ke Labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, sedangkan barang bukti menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan," pungkasnya. 

 

Sedangkan yang untuk Sedangkan untuk yang Kode Etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.

 

 

Sementara untuk pigak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengerjaan.***

 

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah