“Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian,” kata Krisno.
Krisno menekankan usulan melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana disebut dalam Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 8 ayat 2 menyebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala BPOM.
"Sampai sejauh ini Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," pungkas Krisno.
Baca Juga: Yuta Dinyatakan Positif Covid-19, NCT 127 Akan Tampil dengan 8 Member di Konser Singapura
Wacana Legalisasi Ganja untuk medis kembali mencuat setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti melakukan aksi meminta ganja medis untuk anaknya di Bundaran Hotel Jakarta Minggu 26 Juni 2022.
Aksi tersebut viral dan mendapat respons sejumlah pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kementerian Kesehatan masih mengkaji manfaat atau khasiat ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.
Sementara itu Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Kementerian Hukum dan HAM terkait Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***