Ini Penjelasan Polri soal Wacana Legalisasi Ganja Medis

- 29 Juni 2022, 23:26 WIB
Ilustrasi. Wacana legalisasi ganja medis kembali mencuat, berikut penjelasan Polri.
Ilustrasi. Wacana legalisasi ganja medis kembali mencuat, berikut penjelasan Polri. /pexels/Sharon McCutcheon/

WartaSidoarjo.com - Belum ada persiapan khusus yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia Polri terkait wacana Legalisasi Ganja untuk kepentingan medis.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta.

“Belum ada persiapan apa pun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis," ungkap Krisno, Rabu 29 Juni 2022.

"Polri sebagai alat negara penegak hukum wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia," lanjutnya.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan 1 Dzulhijah 1443 Pada 1 Juli dan Idul Adha 2022 Pada 10 Juli 2022

Polri sebagai penyidik tindak pidana narkoba saat ini berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut memasukkan ganja atau cannabis sativa sebagai narkotika golongan I atau dilarang.

“Bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” terangnya.

Wacana Legalisasi Ganja untuk medis dikhawatirkan akan meningkatkan kasus narkoba, Krisno menegaskan tidak ingin membuat prediksi, namun ada kemungkinan kasus narkoba bakal meningkat.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x