Para Pelaku Kekerasan di Insan Cendekia Mandiri yang Akibatkan Seorang Murid Tewas Ternyata Teman Korban

- 23 September 2022, 16:37 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/OpenClipart-Vectors

WartaSidoarjo.com - Akhirnya teka-teki pelaku kekerasan fisik terhadap seorang murid MTF (17 tahun) asal Sulawesi Selatan, yang bersekolah di Insan Cendekia Mandiri, Sarirogo, Sidoarjo berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kekerasan fisik yang menimpa korban MTF hingga mengakibatkan meninggalnya murid di sekolah tersebut adalah rekan korban sendiri.

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro,Mereka adalah SJ (17 tahun) asal Gresik, MM (18 tahun) asal Yogyakarta dan MKM (17 tahun) asal Tulungagung. Ketiganya kesal terhadap korban karena tidak mengakui perbuatannya, yakni diduga mengambil uang yang hilang di asrama sekolah.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Terbaru Sidoarjo, Dicari Pekerja Bidang Pelayanan Kesehatan, Cek Disini


“Dari keterangan salah satu pelaku, sempat mengetahui perbuatan yang dilakukan korban dan sudah melaporkannya ke pihak pengurus sekolah namun terlalu lambat merespon. Sehingga membuat ketiga pelaku kesal lalu mengajak ngobrol korban, hingga terjadilah perselisihan berupa kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Pada saat kejadian tersebut, Senin (12/9/2022) malam, korban yang tak sadarkan diri oleh petugas kesehatan sekolah dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan tindakan medis, dengan menjalani operasi pada kepala bagian belakang.

Selanjutnya pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini dilaporkan oleh kakak korban ke Polresta Sidoarjo.

Baca Juga: Kejam, Anak 12 Tahun di Perkosa Hingga Positif HIV

“Sesuai dengan hasil visum meninggalnya korban disebabkan karena pendarahan pada otak. Luka tersebut disebabkan karena kekerasan tumpul atau kerusakan organ vital bagian otak,” terang Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Untuk ancaman hukuman bagi ketiga tersangka yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian adalah penjara 15 tahun. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP hukuman penjara 12 tahun.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x