Aksi Bejat Seorang Bapak di Sukodono Sidoarjo Cabuli Anak Tirinya yang Masih Berusia 12 Tahun

- 18 Desember 2022, 20:16 WIB
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan /Pixabay/

WartaSidoarjo.com - Sungguh bejat aksi seorang bapk tiri di Sidosrjo yang setubuhi, anak tirinya yang masih dibawa umur.

 

Bunga, 12 tahun, menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan bapak tirinya sendiri, SY, 42 tahun. 

 

Perbuatan keji tersebut dilakukan sebanyak sepuluh kali. Aksi pencabulan tersebut dilakukan pada Bunga di rumah tinggalnya di Balongbendo, Sidoarjo.

Baca Juga: Keterlaluan! Suami di Sukodono Tega Bakar Istri Karena Kepergok Nonton Video Porno

Mirisnya aksi bejat tersebut dilakukan dalam kamar tidur yang sama dengan ibu korban.

 

Tindakan persetubuhan yang dilakukan bapak tirinya terhadap Bunga, pertama kali pada Juli 2021. Saat ibu kandungnya tidur, Bunga di dalam kamar dibangunkan YS untuk dipaksa melayani nafsunya.

 

“Korban menolak namun takut karena mendapat ancama dari bapak tirinya. Hingga korban tak kuasa menerima perbuatan keji bapak tirinya,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Polda Jatim, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

 

Tak hanya sekali kejadian tersebut kembali berulang untuk kedua kalinya hingga sepuluh kali, tanpa sepengetahuan ibu korban. 

 

Peristiwa berhasil terungkap saat korban memberanikan diri melaporkan apa yang dialaminya kepada pamannya. Kemudian September 2022 pihak keluarga korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo, Polda Jatim.

 

Selanjutnya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jatim menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan kegiatan penyelidikan dengan melakukan pencarian terhadap pelaku serta pemantauan di sekitar rumah dan tempat pelaku bekerja sebagai buruh pencari rumput.

 

Hingga akhirnya pada Rabu 14 Desember 2022 penyidik Unit PPA Satreskrim berhasil menangkap pelaku di rumah pelaku di Balongbendo, Sidoarjo dimana saat itu pelaku baru datang dari bekerja. 

 

“Untuk selanjutnya pelaku dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah