WartaSidoarjo.com - Tiga perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo
Tiga tersangka dari lokasi berbeda dapat diringkus polisi. Tersangka pertama adalah YM, 39 tahun.
YM bapak tiri korban perempuan 10 tahun, Ia menikahi ibu korban pada April 2021, kemudian tinggal bersama di rumah kos termasuk dengan korban.
Kemudian tindakan persetubuhan atau cabul dilakukan YM pada putri tirinya, bermula pada awal 2022 sampai Juni 2022.
"Total perbuatan cabul dilakukan YM Bapak tirinya sebanyak tiga kali terhadap korban," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Kasus kedua, tersangka yang diamankan BHC, 43 tahun, bapak tiri korban yang berusia 16 tahun.
Tindakan persetububan atau cabul dilakukan terhadap putri tirinya di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali.
Kemudian untuk kasus ketiga, tersangka yang
diamankan polisi yakni RE, 32 tahun, bapak tiri korban usia 16 tahun.