Amankan Dua Terduga Pelaku Pengedar Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 18 Butir Pil Koplo

- 28 Maret 2022, 17:34 WIB
Kabid Humas Polda Jatim KBP Dirmanto saat pres rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolda Jatim, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim KBP Dirmanto saat pres rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolda Jatim, Surabaya. /Arlana Candra Wijaya/
 
 
 
WartaSidoarjo.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, pada Minggu 20 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 dini hari, mengamankan lima orang terduga pengguna narkoba yang dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran, Surabaya.
 
Kabid Humas Polda Jatim KBP Dirmanto menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba di tempat tempat hiburan malam, berdasarkan informasi dari masyarakat.
 
"Mengamankan 5 orang terduga pengguna narkoba, inisial IS, AM, SA, CA dan DZ, kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan," kata KBP Dirmanto, Senin 28 Maret 2022.
 
 
Ditemukan bahwa dari 5 terduga, 1 orang merupakan pengedar atas nama IS, kemudian pengguna satu orang atas nama AM, sedangkan yang lain tidak ditemukan adanya bukti penggunaan narkoba.
 
 
Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar, menjelaskan, terkait peredaran narkoba ini berawal informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penelusuran dan pengejaran dan tim mengamankan barang bukti.
 
 
"Team berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir. Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03," jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.
 
Pasal yang disangkakan untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 
Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi  Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. ***

Editor: Arlana Candra Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x