Penculik Malika Terancam Hukuman 15 Tahun, Polisi Juga Melakukan Pemeriksaan Psikologi Terhadap Tersangka

- 4 Januari 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi penculikan
Ilustrasi penculikan /Antara/



WartaSidoarjo.com - Pelaku penculikan Malika bocah yang sempat tertangkap kamera cctv dan viral di media sosial berhasil ditangkap.

Malika Anastasya bocah berusia 6 tahun menjadi korban penculikan Irwan Suwarno, dan telah ditemukan oleh pihak kepolisian setelah melakukan pencarian.

 

Polisi berencana melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Irwan Suwarno.

Baca Juga: Akhir Kisah Bu Eny yang Puluhan Tahun Tiinggal di Rumah Kosong Tanpa Air Bersih dan Listrik

Rencana pemeriksaan psikologi tersangka dilakukan menyusul temuan pelaku yang memang residivis kasus pencabulan.

Pelaku sebelumnya pernah dihukum selama 7 tahun atas kasus pencabulan di Lapas Kelas 2A Bandung pada 2014 lalu.

Saat in penyidik telah mentapkan pelaku sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis diantaranya Pasal 330 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penculikan dengan hukuman 9 tahun dan paling berat 12 tahun.

Dia juga dijerat dengan Pasal 76 huruf F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama15 tahun.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x