Dari kejadian sebelumnya kebanyakan perselisihan atau tawuran antar kelompok diakibatkan saling ejek di medsos.
"Contoh yang dilakukan DACT, postingan di medsos sangat rawan menyebabkan perselisihan antar perguruan silat. Padahal dia bukan anggota dari kedua kelompok tersebut. Jadi bagi masyarakat jangan mudah percaya atau terpancing informasi-informasi hoaks di media sosial, yang dapat mengganggu kondusifitas kamtibmas," ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
DACT, melakukan postingan di media sosial harapannya nanti mendapatkan keuntungan. Yang mana ia sebagai pihak ketiga untuk menawarkan aksesoris atau kaos.
Atas perbuatannya, DACT harus berursan dengan polisi dan dikenakan ancaman hukuman pelanggaran Undang-undang ITE maksimal enam tahun penjara.***