Kedua pelaku sempat mengkonsumsi sabu tersebut. Selain itu, sabu dan ganja nantinya juga akan diedarkan.
Baca Juga: Berkenalan melalui Telegram, Seorang Mahasiswa di Sidoarjo Tega Cabuli Siswi Berusia 14 Tahun
"Kedua pelaku selain pemakai, keduanya juga sudah 12 kali mendapatkan titipan narkoba dari GD yang kini jadi DO polisi," lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Terhadap tersangka MR dan SA, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000, - (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).***