Kemudian pelaku S memegang perut A sambil bilang "perutmu bagus", dilanjutkan memegang kemaluan korban hingga akhirnya pelaku mengulum kemaluan korban.
"Tidak lama kemudian keberadaan korban dan pelaku di dalam kamar mandi diketahui oleh pengurus kolam renang dan saat itu
pelaku dapat diamankan, untuk diserahkan ke Polisi," lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku bahwa perbuatan cabul selain dilakukan terhadap korban A, di dapatkan keterangan adanya anak yang lain yang menjadi korban yaitu M, 12 tahun yang terjadi sebelumnya, pada Minggu tanggal 14 Mei 2023 dan setelah kejadian korban M diberikan uang Rp.50.000.
Kini, pelaku S telah diamankan di Polresta Sidoarjo dan dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sesuai undang- undang perlindungan anak.***